Jl. Tumanurung No. 17 Gowa - Sulawesi Selatan
telp. : 0411-867078
VISI |
|
Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dengan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat secara adil, merata dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan swadaya masyarakat. |
|
MISI |
|
a. | Mewujudkan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap upaya konservasi sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. |
b. | Mewujudkan pengembangan sumber daya air secara terpadu, berkelanjutan, dan kelestarian fungsi prasarana dan sarana sumber daya air, |
c. | Mengurangi dampak kerusakan akibat banjir dan kekeringan terutama pada kawasan strategis dan sumber-sumber produksi pertanian. |
d. | Mewujudkan tata pengaturan air yang berwawasan lingkungan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. |
e. | Mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang memberikan keadilan bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan antar daerah dan antar kepentingan. |
TUJUAN |
|
a. | Menjaga kelestarian sumber daya air dan fungsi hidro-orologis Daerah Aliran Sungai (DAS) |
b. | Mengurangi dampak negatif akibat daya rusak air dan kekeringan. |
c. | Mengurangi konflik pemanfaatan air antar pengguna dan antar penggunaan. |
d. | Menjaga kelestarian fungsi dan memulihkan kondisi fisik prasarana dan sarana sumber daya air. |
e, | Mengoptimalkan sumber daya yang ada. |
f. | Mengamankan aset-aset daerah dan menyelesaikan sengketa hak atas tanah dengan pihak lain. |
SASARAN |
|
a.. |
Tersusunnya masterplan pengembangan wilayah sungai di 3 (tiga) SWS. |
b. |
Terpantaunya lualitas air pada badan sungai di 6 (enam) sungai utama |
c. |
berkurangnya lama, luas, tinggi genangan dan gerusan air pada kawasan strategis dan sentra produksi serta meningkatnya kemampuan pelayanan pembagian air untuk berbagai keperluan di musim kemarau. |
d. |
Efektifnya kegiatan forum koordinasi PPTPA/PTPA/Panitia Irigasi dan kegiatan komunikasi. |
e. |
Mempertahankan indeks pertanaman (IP) rata-rata sebesar 180% dan pelayanan air yang memadai. |
f. |
Optimalnya kinerja sumberdaya yang ada. |
g. |
Tersusunnya usulan program sertifikasi atas tanah seluas 150 ha. |
h. |
Terlaksananya penertiban aset-aset daerah. |
TUGAS POKOK |
|
a. | Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang sumber daya air yang diserahkan pada pemerintah daerah. |
b. | Melaksakan kewenangan di bidang sumber daya air yang bersifat lintas kabupaten/kota. |
c. | Melaksanakan kewenangan kabupaten/kota di bidang sumber daya air yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan pada propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
d. | Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
FUNGSI |
|
a. |
Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur. |
b. |
Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya air. |
c. |
Pelaksanaan pembangunan, perbaikan, dan peningkatan serta eksploitasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana sumber daya air. |
d. |
Pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian teknis pembangunan, perbaikan dan peningkatan, eksploitasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana sumber daya air. |
e. |
Pelaksanaan pengaturan pemanfaatan, pengendalian dan pengembangan sumber daya air. |
f. |
Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama pengelolaan sumber daya air. |
g. |
Pelaksanaan pengelolaan perijinan di bidang sumber daya air. |
h. |
Pelaksanaan perumusan penetapan standar pengelolaan sumber daya air permukaan. |
i. |
Pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, dan tata laksana, serta umum dan perlengkapan. |